Selasa, 16 April 2013

Soal Penertiban Atribut, KPUD Diminta Lebih Proaktif

 Taliwang,SE.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum kepala daerah provinsi Nusa Tenggara Barat, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumbawa Barat untuk lebih proaktif dalam mengeksekusi penertiban atribut kampanye pasangan calon Pilkada NTB yang pasal sampai saat ini masih berseliweran di sejumlah titik fasilitas publik.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum kepala daerah Sumbawa Barat, Khaeruddin, kepada media ini saat dikonfirmasi, Selasa (16/4), menyebutkan,  Panwaslu bukanlah eksekutor dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran kampanye.
Panwaslu hanya bertindak memberikan laporan ataupun rekomendasi kepada KPUD dan juga Kepolisiaan untuk menindak lanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan pasangan calon disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
 “Kalau adiministrasi maka kami masukan laporan itu kepada KPUD untuk ditindak lanjuti, sedangkan untuk pidana, maka kami akan masukan itu ke kepolisian, jadi semestinya KPUD dalam hal penertiban atribut, karena itu adalah pelanggaran administratif untuk bisa lebih koopertif dan proaktif melakukan koordinasi dengan lembaga daerah,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya telah memberikan sejumlah laporan pelanggaran kepada KPUD untuk ditindaklanjuti, terang Heru, sebut saja tentang pelanggaran pemasangan atribut kampanye yang masih belum memasuki masa kampanye oleh pasangan calon.
Heru bahkan mengancam akan melakukan penertiban paksa jika KPUD setempat tidak mau melakukan ekskusi sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh Undang Undang.
 “Kamipun punya prinsip, jadi jika KPUD lamban berkoordinasi dengan lembaga daerah untuk mengeksekusi semua atribut yang masih terpasang, maka kami bisa tertibkan paksa demi menjaga proses Pilkada sesuai dengan aturannya,” ancam Heru.
Sementara itu, Ketua KPUD Sumbawa Barat Heruddin, mengaku belum menerima laporan pelanggaran apapun yang perlu ditindaklanjuti dari Panitia pengawas pemilihan umum kepala daerah.
 “Kami belum dapat bahan laporannya, sehingga perlu diesksekusi,” pungkasnya.(un)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar