Sabtu, 10 Maret 2012

KPP Pajak KSB : Warga “Pribumi” Kurang Sadari Pajak

Sumbawa Barat, SE
Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) Pajak  Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa kebanyakan warga pribumi baik itu warga Indonesia pada umumnya dan warga lokal khususnya dilaporkan masih kurang menyadari kewajiban membayar pajak.
Kepala KPP Pajak Sumbawa Barat, Abdul Majid, di Taliwang, mengemukakan keberhasilan peningkatan potensi pajak didaerah salah satunya didukung oleh partisipasi warga pribumi.
“ Jarang sekali kita warga masyarakat secara sadar untuk datang pada pelayanan penyuluhan pajak untuk mendaftar diri sebagai wajib pajak atau sekedar berkonsultasi,” terangnya, belum lama ini.
Di Sumbawa Barat sendiri badan usaha dan obyek pajak perorangan sebenarnya sangat potensial. Hanya saja, penarikan potensi pajak itu amat bergantung kesadaran para obyek pajak untuk mendaftar diri pribadi dan badan usahanya kepada kantor pelayanan pajak setempat.
Pada beberapa kasus, kata Abdul Majid, banyak orang pereorangan yang memiliki penghasilan lebih besar karena usahanya, yang sebelumnya memang tidak masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun enggan mendaftar dirinya sebagai wajib pajak.
“Banyak pengusaha kecil dan besar yang bergerak diberbagai sektor di Sumbawa Barat sebenarnya teridentifikasi sebagai obyek pajak. Hanya saja, kebanyakan enggan melapor dan berkonsultasi dengan petugas pajak,” akunya.
Saat ini Kantor Pajak Pratama (KPP) Sumbawa bersama kantor pajak seluruh Indonesia melaksanakan program sensus pajak 2011 atau pendataan para wajib pajak. Unutk awal, petugas disebar sebanyak tiga tim. Satu tim terdiri dari dua petugas sensus.
Sensus saat ini, kata, Abdul Majid masih diutamakan pada pengambilan 2000 sampel. Sensus tadi juga ditujukan untuk mengoptimalkan potensi penarikan pajak dan mengevaluasi jumlah obyek pajak.
“ Data jumlah obyek pajak ada di Kantor pratama Sumbawa,” terangnya.
Jika dilihat klasifikasi, pajak yang berlaku di Indonesia dibagi kepada tiga jenis, antara lain,  pajak badan dan perorangan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak perorangan, kata Abdul Majid, biasa dikenal dengan pajak penghasilan atau PPh 21, demikian juga pajak badan usaha. Setiap badan usaha yang beroperasi disuatu daerah harus memiliki kantor cabang dan kepada perusahaan tersebut wajib dekenakan pajak badan usaha.
“ Dari berbagai jenis pajak tadi, hanya pajak badan usaha saja yang regulasinya diatur terpusat berdasarkan udang-undang, dan tidak dibagikan secara khusus kepada daerah,” demikian, Abdul Majid.
Sebelumnya, pemerintah Sumbawa Barat ikut mendorong optimalisasi potensi penerimaan pajak  utamanya PBB. Di Sumbawa Barat, pemerintah setempat mengratiskan pembayaran PBB bagi rakyat miskin.
Daerah ini juga dikenal memiliki prestasi penerimaan  realisasi PBB  tertinggi se NTB. Maka itu, dua tahun berturut turut sejak tahun 2009 dan 2010 Sumbawa Barat menerima insentif pajak lebih dari Rp 1 Miliar pertahun. (ANdy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar