Sumbawa Barat, SE
Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) Pajak Sumbawa Barat Nusa Tenggara
Barat, mengatakan bahwa kebanyakan warga pribumi baik itu warga
Indonesia pada umumnya dan warga lokal khususnya dilaporkan masih kurang
menyadari kewajiban membayar pajak.
Kepala KPP Pajak Sumbawa Barat, Abdul Majid, di Taliwang, mengemukakan
keberhasilan peningkatan potensi pajak didaerah salah satunya didukung
oleh partisipasi warga pribumi.
“ Jarang sekali kita warga masyarakat secara sadar untuk datang pada
pelayanan penyuluhan pajak untuk mendaftar diri sebagai wajib pajak atau
sekedar berkonsultasi,” terangnya, belum lama ini.
Di Sumbawa Barat sendiri badan usaha dan obyek pajak perorangan
sebenarnya sangat potensial. Hanya saja, penarikan potensi pajak itu
amat bergantung kesadaran para obyek pajak untuk mendaftar diri pribadi
dan badan usahanya kepada kantor pelayanan pajak setempat.
Pada beberapa kasus, kata Abdul Majid, banyak orang pereorangan yang
memiliki penghasilan lebih besar karena usahanya, yang sebelumnya memang
tidak masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), namun
enggan mendaftar dirinya sebagai wajib pajak.
“Banyak pengusaha kecil dan besar yang bergerak diberbagai sektor di
Sumbawa Barat sebenarnya teridentifikasi sebagai obyek pajak. Hanya
saja, kebanyakan enggan melapor dan berkonsultasi dengan petugas pajak,”
akunya.
Saat ini Kantor Pajak Pratama (KPP) Sumbawa bersama kantor pajak seluruh
Indonesia melaksanakan program sensus pajak 2011 atau pendataan para
wajib pajak. Unutk awal, petugas disebar sebanyak tiga tim. Satu tim
terdiri dari dua petugas sensus.
Sensus saat ini, kata, Abdul Majid masih diutamakan pada pengambilan
2000 sampel. Sensus tadi juga ditujukan untuk mengoptimalkan potensi
penarikan pajak dan mengevaluasi jumlah obyek pajak.
“ Data jumlah obyek pajak ada di Kantor pratama Sumbawa,” terangnya.
Jika dilihat klasifikasi, pajak yang berlaku di Indonesia dibagi kepada
tiga jenis, antara lain, pajak badan dan perorangan, pajak pertambahan
nilai barang dan jasa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak perorangan, kata Abdul Majid, biasa dikenal dengan pajak
penghasilan atau PPh 21, demikian juga pajak badan usaha. Setiap badan
usaha yang beroperasi disuatu daerah harus memiliki kantor cabang dan
kepada perusahaan tersebut wajib dekenakan pajak badan usaha.
“ Dari berbagai jenis pajak tadi, hanya pajak badan usaha saja yang
regulasinya diatur terpusat berdasarkan udang-undang, dan tidak
dibagikan secara khusus kepada daerah,” demikian, Abdul Majid.
Sebelumnya, pemerintah Sumbawa Barat ikut mendorong optimalisasi potensi
penerimaan pajak utamanya PBB. Di Sumbawa Barat, pemerintah setempat
mengratiskan pembayaran PBB bagi rakyat miskin.
Daerah ini juga dikenal memiliki prestasi penerimaan realisasi PBB
tertinggi se NTB. Maka itu, dua tahun berturut turut sejak tahun 2009
dan 2010 Sumbawa Barat menerima insentif pajak lebih dari Rp 1 Miliar
pertahun. (ANdy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar